sekilas.co – Australia resmi menerapkan larangan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, langkah yang disebut sebagai upaya untuk memastikan anak–anak dapat menikmati masa kanak-kanak, menurut Perdana Menteri Anthony Albanese.
Albanese, pada Selasa (9/12), menulis surat kepada para pemimpin negara bagian dan wilayah di Australia untuk menyampaikan terima kasih atas dukungan mereka terhadap larangan tersebut, yang mulai berlaku pada Rabu (10/12). Ia juga menegaskan bahwa reformasi ini akan memerlukan penyesuaian dalam jangka pendek.
Ini merupakan perubahan budaya yang dibutuhkan Australia guna memberikan ketenangan pikiran yang lebih besar bagi orang tua dan memastikan anak–anak Australia bisa menikmati masa kanak-kanak, tulis Albanese.
UU yang disahkan parlemen federal pada November 2024 mewajibkan platform media sosial tertentu untuk mengambil “langkah-langkah yang wajar agar anak berusia di bawah 16 tahun tidak memiliki akun.
Saat ini, 10 platform telah diinstruksikan menerapkan larangan tersebut, yaitu Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, Twitch, X, YouTube, Kick, dan Reddit. Daftar platform ini dapat diperbarui sesuai kebutuhan.
Dalam sebuah pesan video yang ditujukan untuk siswa di sekolah-sekolah di seluruh Australia, Albanese menyampaikan bahwa pemerintah ingin melindungi anak–anak dari tekanan algoritma, umpan (feed) tak berujung, dan efek negatif lain dari media sosial.
UU ini menegaskan bahwa anak–anak maupun orang tua mereka tidak akan dikenai sanksi jika larangan dilanggar, sementara tanggung jawab penegakan sepenuhnya berada pada platform media sosial.
Platform yang terbukti melanggar larangan secara serius atau berulang dapat didenda hingga 49,5 juta dolar Australia (sekitar 32,8 juta dolar AS). Pemerintah mengakui bahwa teknologi verifikasi usia akan memerlukan waktu agar seluruh akun anak di bawah umur dapat teridentifikasi.
Langkah ini menandai upaya pertama di dunia untuk membatasi akses media sosial bagi anak–anak di bawah usia tertentu, sekaligus menjadi referensi penting bagi negara lain yang mempertimbangkan perlindungan digital bagi generasi muda.





